Bos Delta Merlin Divonis Bebas
KARANGANYAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar membebaskan Direktur Utama Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran hak paten kain produksi PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex).
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis lalu, majelis hakim pimpinan Joko Indiarto menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. "Karena itu, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini