Kuasa Hukum Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
SLEMAN - Kasus pembakaran anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia di depan toko Vikita, Jalan Affandi, Kabupaten Sleman, pada 7 Oktober 2011, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Billy Agustian, 30 tahun, dan Reyhard Rumbayan, 28 tahun.
Kuasa hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Soalnya, menurut kuas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini