KASUS KORUPSI BUKU AJAR
Mantan Bupati Wonosobo Divonis Lima Tahun penjara
SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin sore, memvonis mantan Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Trimawan Nugrohadi, hukuman lima tahun penjara. Trimawan terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan buku ajar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Wonosobo 2004-2005. Modusnya melalui penunjukan langsung, sehingga negara dirugikan hingga Rp 7 miliar.
"Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini