KILAS
Sidang Mes AU Ditunda
SURAKARTA - Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang perdana gugatan perdata kasus pengosongan mes Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Cokrosuman, Solo. Sidang yang seharusnya digelar kemarin terpaksa ditunda hingga Januari tahun depan karena pihak tergugat--Markas Besar TNI dan Komando Pendidikan Angkatan Udara--tak hadir. Ke-13 keluarga penghuni mes yang digusur menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 12 miliar. "Warga sangat tertekan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini