Upah DIY 2012 Ditetapkan
YOGYAKARTA - Upah minimum provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2012, ditetapkan sebesar Rp 892.660. Berarti, naik 10,47 persen dibanding UMP 2011 yang hanya Rp 808 ribu. Penetapan itu dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X bersama wali kota dan bupati, serta Ketua Dewan Pengupahan DIY, kemarin. "Angka itu sudah mencakup usulan dewan pengupahan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia," kata Sultan, di Kepat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini