Melanggar Izin Gangguan, Hotel Saphir Didenda Rp 5 Juta
YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kemarin menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan 15 hari kepada Hotel Saphir karena tak mengantongi izin pengoperasian kamar hotel di lantai tiga pusat belanja Saphir Square.
Dalam sidang tindak pidana ringan, yang dihadiri Hari Prasetyo, perwakilan hotel itu, ketua majelis hakim Risti Indrijani menilai Hotel Saphir terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini