MASA JABATAN GUBERNUR
DIY Akan Surati Pemerintah Pusat
YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai risau akan masalah jabatan gubernur. Pasalnya, jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur akan berakhir 9 Oktober mendatang, sementara nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat belum jelas. Selain itu, dari pemerintah pusat belum ada petunjuk apa pun.
Karena jabatan gubernur merupakan kewenangan pemerintah pusat, menurut Kepala Biro T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini