Penetapan Bangunan Cagar Budaya Dilakukan Bertahap
SURAKARTA -- Surat Keputusan Wali Kota tentang Bangunan Cagar Budaya dipastikan tidak bisa diterbitkan secara serentak. Tim ahli cagar budaya yang dibentuk hanya mampu melakukan kajian terhadap bangunan heritage secara bertahap. Saat ini ada 124 bangunan heritage yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya lewat penetapan wali kota. "Bangunan bekas pabrik es Saripetojo juga menjadi salah satu bangunan yang saat ini tengah diusulk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini