KILAS
Mayoritas Daerah Belum Miliki Perda Tata Ruang
SEMARANG -- Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 10 yang saat ini sudah memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah Heru Setiadi menyatakan 10 daerah yang sudah menerbitkan perda tata ruang itu di antaranya Pati, Jepara, Kendal, Kota Semarang, Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Blora, dan Rembang. "Yang lainnya segera menyusul. Kami target akhir bulan ini sem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini