VONIS AKTIVIS PETANI KULON PROGO
Tukijo Dihukum Tiga Tahun Penjara
KULON PROGO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates kemarin memvonis aktivis petani pesisir Kulon Progo, Tukijo, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti merampas kemerdekaan tujuh pekerja PT Jogja Magasa Iron. Vonis terhadap aktivis penentang pembangunan tambang pasir besi yang sahamnya dimiliki anak dan adik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa dua tahun penjara.
Dalam persidangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini