Jaksa Ngotot Tuntut Tukijo Dua Tahun
KULONPROGO--Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus aktivis petani pesisir selatan Kulonprogo, DI Yogyakarta, Tukijo, ngotot menyatakan fotokopi surat pernyataan yang memberatkan Tukijo sebagai alat bukti yang sah. Sikap itu dinyatakan tim jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Wates kemarin, untuk menanggapi duplik kuasa hukum terdakwa yang meminta jaksa menunjukkan surat asli.
Tim jaksa yang terdiri atas Ferdian Adi Nugraha, Rochmant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini