Jam Kerja Pegawai Dikurangi Saat Puasa
SURAKARTA -- Jam kerja pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta akan dikurangi saat puasa, dari pukul 07.15-15.30 menjadi pukul 08.00-14.30. "Pengurangan berlaku efektif pada hari pertama puasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Surakarta Etty Retnowati kepada wartawan kemarin.
Perubahan jam kerja itu berlaku untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk Jumat, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00. Bagi pegawai yang bekerja Sabtu, jam k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini