Pembongkaran Bangunan Saripetojo
Terbuka Kemungkinan Jadi Kasus Pidana
SURAKARTA - Kasus pembongkaran bangunan bekas pabrik es Saripetojo berpeluang menjadi kasus pidana, yang kini sedang ditangani Kepolisian Resor Kota Surakarta, meski bangunan itu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh pemerintah. Hal itu dinyatakan Kepala Reserse Kriminal Polresta Surakarta Ajun Komisaris Edy Suranta Sitepu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 5. "Dalam pasal tersebut disebutkan, benda atau bang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini