KONTROVERSI PERUBUHAN SARIPETOJO
Kerja Sama Pembangunan Mal Ramayana Dinilai Langgar Aturan
SEMARANG - Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo, menilai kerja sama pengelolaan aset yang dilakukan PT Citra Mandiri Jawa Tengah dengan PT Wira Tamtama untuk pembangunan pusat belanja di bekas bangunan pabrik es Saripetojo, Solo, melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009. Pernyataan itu disampaikan Bambang saat rapat dengar pendapat dengan jajaran PT Citra Mandiri Jawa Tengah yang digelar Komisi C, Selas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini