Wajib Pajak Bisa Ajukan Keringanan
SLEMAN - Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta masih memberi kesempatan kepada wajib pajak pribadi dan perusahaan di kawasan terdampak erupsi Gunung Merapi dan lahar dingin untuk meminta pembebasan atau keringanan.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak DIY Djangkung Sudjarwadi mengatakan, pemberian keringanan atau pembebasan beban pajak sangat bergantung pada kondisi faktual hasil verifikasi pegawai pajak. "Kami juga memberi pel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini