Kilas
Aturan Reklame Malioboro Perlu Direvisi
YOGYAKARTA Papan reklame dan nama toko di Jalan Malioboro, yang menutupi fasad (bentuk muka) bangunan kuno, tidak menyalahi aturan, tapi mengganggu estetika bangunan. Karena itu, Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2010 itu perlu direvisi.
"Kalau ingin mengedepankan estetika kawasan Malioboro sebagai kawasan budaya, perlu dibuat aturan, mengganti aturan lama," kata Dwi Wahyu Budiantoro, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini