KILAS
Reformasi Agraria Gagal
SEMARANG -- Kasus bentrokan antara petani dan Tentara Nasional Indonesia di Kebumen menunjukkan bahwa pemerintah gagal mewujudkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Penilaian tersebut disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Undang-undang tegas menyebutkan bahwa tanah untuk kesejahteraan petani," kata Purwanto, Koordinator Konsorsium, kemarin. Mestinya, dia melanjutkan, pemerintah menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini