Terdakwa Proyek Lift Dituntut 8 Tahun Penjara
SEMARANG -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, Bima Suprayoga, menuntut delapan tahun penjara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi lift Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, Setiabudi. Direktur CV Mutiara Abadi, Semarang, yang menjadi pemborong rehabilitasi lift tersebut, itu juga dituntut denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti lima bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan dilakukan kemarin dalam sidang lanjutan di Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini