Ratusan Perusahaan Belum Punya Perjanjian Kerja
TEGAL -- Ratusan perusahaan di Kota Tegal belum membuat perjanjian kerja dengan karyawan. Kondisi itu dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merugikan karyawan yang telah turut memajukan perusahaan.
"Jumlahnya tinggi, dari 463 perusahaan yang ada, baru 21 unit yang mempunyai perjanjian kerja," ujar Suminto, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal, saat melakukan bimbingan teknis pembuatan perjanjian kerja kemarin.
Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini