Bea-Cukai Kudus Cabut Puluhan Izin Pabrik Rokok
KUDUS -- Kantor Bea dan Cukai Kudus mencabut izin 86 perusahaan rokok kelas III di wilayahnya sepanjang tahun lalu.
"Pencabutan izin dilakukan karena selama setahun perusahaan itu tidak melakukan aktivitas," kata Zaini Rasidi, Kepala Subseksi Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, kemarin.
Tahun ini Kantor Bea dan Cukai Kudus, yang membawahkan Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, tinggal melayani pelay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini