Tentara Penganiaya Wartawan Divonis Empat Bulan Penjara
YOGYAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta kemarin memvonis bekas Komandan Kodim (Komando Distrik Militer) 0727 Karanganyar Letnan Kolonel Lilik Sutikno empat bulan penjara karena menganiaya wartawan harian Solo Pos. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara sadar dan tanpa hak sehingga menyebabkan perasaan tidak enak atau luka kepada korban," kata ketua majelis hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini