KASUS KORUPSI PROYEK JALINGKOS
Kejaksaan Sita Aset Hasil Korupsi Bupati Agus
SLAWI -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menyita sejumlah aset hasil korupsi Agus Riyanto dan Edi Pratyitno, yang sebelumnya diinvestasikan pada perusahaan pengerjaan jalan PT Kowaka. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi kemarin.
"Penyitaan alat berat ini berdasarkan bukti pembelian dari dana yang berasal dari uang pembebasan lahan Jalingkos," ujar Gatot Guno Sembodo, anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi, setelah melakukan peny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini