BPR Diminta Restrukturisasi Debitor Korban Merapi
SURAKARTA -- Bank Indonesia (BI) Solo meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) segera merestrukturisasi pinjaman debitor korban erupsi Gunung Merapi. Sebab, Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan berkaitan dengan penanganan pinjaman kredit mereka pada akhir Desember 2010.
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa BI akan menganggap tidak ada kredit macet selama tiga tahun, yaitu saat bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sedang melakukan restrukturisa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini