Permohonan Penangguhan Kenaikan Upah Dikabulkan
SEMARANG -- Dewan Pengupahan Jawa Tengah selesai meneliti 21 perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan upah karena tak mampu membayar sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten/kota 2011, yang ditetapkan Gubernur Bibit Waluyo.
Dari 21 perusahaan itu, 19 permohonan perusahaan dikabulkan. "Satu perusahaan tidak memenuhi syarat penangguhan, dan satunya lagi mencabut permohonan," kata Fajar Eib Utomo, anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini