KILAS
Dukun Yulianto Mulai Disidangkan
SURAKARTA -- Dukun pijat asal Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Yulianto, kemarin mulai disidangkan. Dalam surat dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum Yeni Astuti, dia dinyatakan telah membunuh tiga orang, yakni Sugiyo, Suhardi, dan Santoso.
"Pembunuhan terhadap Sugiyo dilakukan pada 2005," kata Yeni saat membacakan surat dakwaannya. Yulianto membunuh Sugiyo lantaran perkara utang-piutang. Sugiyo, yang memiliki utang sebesar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini