19 Perusahaan Pengaju Penangguhan Kenaikan Upah Diteliti
SEMARANG -- Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mulai meneliti dan menyidangkan 19 perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2011. Ke-19 perusahaan itu mengajukan penangguhan karena merasa tidak kuat memberikan gaji kepada buruhnya sebagaimana yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
"Kami teliti dan kami sidangkan. Jika memenuhi syarat, penangguhan dikabulkan. Tapi, jika tidak,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini