Keringanan PBB bagi Korban Merapi
SURAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II akan memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada masyarakat korban bencana Gunung Merapi. Kebijakan itu diambil setelah mereka melakukan pendataan lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng II, Dicky Hertanto, mengatakan keringanan itu diberikan sesuai dengan kondisi. Misal ada warga yang benar-benar kena bencana dan tidak mampu membayar, keringanan bis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini