Putusan Paripurna DPRD DIY Terganjal Reses DPR
YOGYAKARTA -- Keputusan hasil rapat paripurna terbuka yang menyatakan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan penetapan hingga saat ini belum disampaikan ke DPR. Padahal penyampaian keputusan bernomor 54/K/DPRD/2010 itu agar bisa menjadi pertimbangan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY di DPR. ?Semestinya sebelum akhir 2010 sudah harus disampaikan karena kabarnya sekaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini