Raperda Pajak Kota Semarang Segera Disahkan
SEMARANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Pajak. Rancangan peraturan tersebut mengatur tentang 10 retribusi pajak, yakni pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, parkir, restoran, penerangan jalan, hiburan, reklame, dan hotel.
"Tanggal 20 Desember akan disahkan," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini