Pajak Progresif Kendaraan Jawa Tengah 12,5 Persen
SEMARANG -- Besaran pajak progresif kendaraan yang akan diberlakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah mulai 1 Januari 2011 mendatang sebesar Rp 12,5 persen.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, menyatakan persentase sebesar itu mempertimbangkan besaran pajak yang diberlakukan di provinsi lain, seperti di Jawa Barat sebesar 10 persen, Jawa Timur 15 persen, dan DKI Jakarta 10 persen.
"Jawa Tengah ingin 15 pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini