Pelaku Narkoba Anak-anak Tak Akan Dihukum
YOGYAKARTA - Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif (napza) untuk anak-anak dan dewasa akan dibedakan dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Napza di Yogyakarta, yang tengah disusun. "Selama ini pelaku anak-anak tetap dihukum, padahal dia korban," kata dosen hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Y. Sari Murti Widiyastuti, saat menyampaikan kajian akademik draf rancangan perda penanggulangan psikotropik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini