Benda Cagar Budaya DIY Dikategorikan
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan kelas benda cagar budaya. Total yang telah dikategorikan kelasnya ada 127 dari 515 benda cagar budaya di DIY. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembinaan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya.
"Pengkelas-kelasan ini baru di DIY. Rancangan Undang-Undang tentang Benda Cagar Budaya yang baru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini