PERDA TATA RUANG DIY
MA Belum Kirim Tembusan Permohonan Uji Material
YOGYAKARTA -- Hingga kemarin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum menerima tembusan permohonan uji material atas Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY 2009-2029. Padahal, menurut aturan, paling lambat 14 hari setelah permohonan uji material diajukan, pihak termohon harus sudah diberi tahu.
Masyarakat Kulon Progo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai, selaku pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini