Peraturan Gubernur Soal Pembantu Rumah Tangga Diundangkan
YOGYAKARTA - Setelah melalui sejumlah revisi dan dengar pendapat, Peraturan Gubernur Yogyakarta tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan diundangkan setelah Lebaran pada September ini. Tapi dibutuhkan waktu enam bulan untuk sosialisasi pergub itu sejak diundangkan, sebelum akhirnya diterapkan. "Kalau jadi diundangkan, pergub ini menjadi aturan tingkat provinsi pertama kali di Indonesia yang mengatur soal PRT," kata anggota tim perumus Pergub PRT Bud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini