Kasus Uang Tanah Warga Jatirunggo
DPRD Desak Polisi dan Jaksa Proaktif
SEMARANG -- Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Setyabudi menyimpulkan proses pembayaran tanah ganti rugi seluas 27,8 hektare milik 99 warga Jatirunggo, Pringapus, Ungaran, penuh konspirasi dan tipu-menipu. "Proses rekayasa pembayaran itu melibatkan banyak pihak, mulai dari calo tanah, perangkat desa, dan lain-lain," kata Rukma kemarin.
Kesimpulan itu didapat setelah anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah turun ke Jatirunggo m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini