Partai Tak Wajib Kembalikan Dana Korupsi
SEMARANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan tujuh partai politik di Karanganyar, yang menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar, tidak wajib mengembalikan.
"Yang wajib bertanggung jawab mengembalikan adalah orang yang menggunakan dana itu, dalam hal ini para tersangka," kata Salman kepada Tempo kemarin. Sedangkan para pengurus partai politik, menurut dia, hanya menerima uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini