maaf email atau password anda salah


Partai Tak Wajib Kembalikan Dana Korupsi

Pengurus harus bertanggung jawab dan wajib mengembalikan uang hasil korupsi.

arsip tempo : 171606310298.

. tempo : 171606310298.

SEMARANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan tujuh partai politik di Karanganyar, yang menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar, tidak wajib mengembalikan.

"Yang wajib bertanggung jawab mengembalikan adalah orang yang menggunakan dana itu, dalam hal ini para tersangka," kata Salman kepada Tempo kemarin. Sedangkan para pengurus partai politik, menurut dia, hanya menerima uang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan