Kilas
Pemotong Dana Gempa Divonis
BANTUL -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul kemarin memvonis kepala dusun 1 tahun 6 bulan karena memotong dana rekonstruksi gempa. Hakim mengatakan Kepala Dusun Mancingan IX, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, Tri Waldiyono, dan Bendahara Pokmas Dusun Mancingan XI, Wijaya Hadi Sumarto, dihukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan serta uang pengganti Rp 28 juta.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun 6 bulan. "Kal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini