KPUD Digugat ke Mahkamah Konstitusi
PEKALONGAN -- Koalisi tujuh partai legislatif yang mengusung pasangan Abu Almafachir-Masrof dalam pemilihan umum kepala daerah Kota Pekalongan kemarin menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan pada hari yang sama.
"Hari ini juga kami akan mengajukan gugatan atas penyelenggara pilkada kepada MK," ujar Aris Kurniawan, salah seorang anggota presidiu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini