23 Guru Palsukan Syarat Kenaikan Golongan
TEGAL -- Inspektorat Daerah Kota Tegal sedang menyelidiki kasus pemalsuan syarat kenaikan golongan yang dilakukan oleh 23 guru dan kepala sekolah setempat. Penyelidikan ini dilakukan setelah Inspektorat mendapat laporan langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan pada awal Mei lalu.
"Guru dan kepala sekolah tersebut dinilai menggunakan penetapan angka kredit 'aspal' atau asli tapi palsu," ujar Inspektur Daerah Kota Tegal Budianto, SH, kemarin.
Menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini