Nasib Peraturan Tata Ruang Menunggu Mendagri
YOGYAKARTA - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk menangguhkan klarifikasi atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY 2009-2029 yang telah mereka kirimkan sebelumnya. Namun hingga kemarin belum ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah reses ini, 24-26 Mei 2010, kami akan bahas lagi, apa perlu mengirim surat kedua," kata Ketua Ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini