Perjanjian Hak Guna Lahan Pekan Raya Langgar Aturan
SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan banyak kejanggalan dalam perjanjian hak pengelolaan lahan seluas 186 hektare milik Provinsi Jawa Tengah. Perjanjian yang diteken pada 1987 itu, menurut Kejaksaan, melanggar aturan.
"Ada unsur pelanggaran perdata dan pidananya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah Jawa Tengah di gedun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini