Menikah tanpa Buku Hijau
Dengan wajah semringah, Khomyati, 45 tahun, menunjukkan buku nikah berwarna hijau yang baru dimilikinya empat tahun lalu. Padahal warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, ini sudah menikah sejak 19 Juli 1990.
Khomyati merasa aneh, ketika hendak mengurus akta kelahiran anaknya, buku nikahnya tidak laku. Kala itu, dia baru tahu ternyata buku nikah yang dimiliki bertahun-tahun itu asli tapi palsu. Pernikahan Khomyati dengan Nasimin mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini