Disiapkan Staf Khusus Layani Informasi Publik
SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta akan mempersiapkan staf khusus untuk melayani permintaan informasi publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini dilakukan menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mei mendatang. "Undang-undang itu mengharuskan kami membuka akses informasi kepada masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Surakarta Boeddy Soeharto kemarin.
Menurut Boeddy, nantinya para petugas ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini