Evaluasi Raperda RTRW Cacat Prosedur
YOGYAKARTA -- Tindakan pemerintah mengirim Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri ternyata melanggar aturan. Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD DIY Suharwanto menegaskan ini di gedung Dewan kemarin. "Prosesnya cacat prosedur. Perda RTRW produk gagal," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Kemarin pemerintah dan Badan Legislatif DPRD akh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini