Puluhan Pemilik Warung Internet Diperiksa
YOGYAKARTA -- Sebanyak 28 pemilik warung Internet (warnet) dan warung online game saat ini diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil. Mereka didapati tidak mengantongi surat izin usaha kepariwisataan dan izin gangguan dalam razia yang dilakukan sejak 30 Maret lalu.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana kemarin mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, semua b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini