LBH Akan Ajukan Judicial Review Peraturan Tata Ruang
YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta segera mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Upaya peninjauan kembali peraturan itu sebagai buntut munculnya pasal siluman yang tak terdapat dalam peraturan daerah yang telah disepakati DPRD dan eksekutif. "Jika dalam 1-2 bulan ini tidak ada respo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini