Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Dicabut
YOGYAKARTA -- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik akhirnya dicabut. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, bantuan keuangan parpol telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik maupun Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Karena itu, pelaksanaan bantuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini