Tri Djoko Mintonugroho Dituntut 2 Tahun Penjara
MAGELANG -- Jaksa penuntut dalam persidangan kasus korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang periode 1999-2004 menuntut mantan Ketua Dewan Tri Djoko Mintonugroho dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, jaksa menuntut dua mantan wakil ketua Dewan, Soetjipto dan Pramono, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jaksa penuntut umum Akhmad mengatakan tuntutan terhadap Tri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini