Kejaksaan Siap Gugat Pabrik Rokok
SEMARANG - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan segera mengambil langkah hukum, berupa gugatan, terhadap 11 pabrik rokok di Kudus, yang dinilai melanggar aturan jaminan sosial tenaga kerja bagi karyawannya.
Gugatan itu akan dilakukan jika ke-11 pabrik tersebut tidak merespons somasi yang diajukan kejaksaan pada 23 Februari lalu.
"Mereka akan kami gugat secara perdata. Dan perlu diingat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini