Provinsi Tak Berwenang Atur Pasar
SEMARANG -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Ihwan Sudrajat menyatakan yang berwenang untuk mengatur keberadaan pasar tradisional, pusat belanja, serta toko modern adalah pemerintah pusat dan masing-masing kabupaten/kota. "Provinsi hanya membina dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur," kata Ihwan kemarin. Bahkan kewenangan pemerintah provinsi untuk masalah ini lebih terbatas dibandingkan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini